Return to Article Details
IMPLIKASI STATUS KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENGUATAN KINERJA KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI BERDASARKAN PASAL 69 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASA
Download
Download PDF