ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. KERTA GAYA PUSAKA DAN CV. CITRA PERKASA MANDIRI (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Nomor: 650/Pdt.G/2021/PN JKT.Pst)

  • Qaedi Agung Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Titing Sugiarti Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Indah Harlina Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perjanjian, Perjanjian Kerjasama, Wanprestasi

Abstract

Pemerintah mengadakan program kerjasama antara perusahaan demi meningkatkan perekonomian di indonesia Dalam pelaksanaan perjanjian salah satu pihak bisa saja tidak memenuhi prestasinya atau bisa di sebut wanprestasi. Wanprestasi merupakan Cidera janji, terjadi karena adanya sebuah prestasi yang tidak dijalankan sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lainnya. pada kasus ini PT. kerta gaya pusaka selaku tergugat mempunyai perjanjian kerjasama atas pengiriman barang Door to Port kepada CV Citra Perkasa mandiri selaku penggugat namun tergugat tidak menjalankan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian kepada CV. Citra Perkasa Mandiri Sebesar Rp 3.854.464.750 (tiga miliyar delapan ratus lima puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga penggugat melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis yuridis wanprestasi dalam perjanjian kerjasama dalam putusan tersebut dan bagaimana tanggung jawab pihak tergugat atas wanprestasi yang di lakukan. penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yuridis. data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan kasus tersebut, hakim memutus bahwa pihak tergugat melakukan Wanprestasi dimana tergugat melaksanakan perjanjian, namun tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. kemudian tanggung jawab tergugat yang telah diputuskan oleh hakim yaitu mengganti biaya kerugian atas perjanjian kerjasama Door to Port sebesar Rp.3.854.464.750 (tiga miliyar delapan ratus lima puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Published
2025-02-21
Section
Articles