PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN KEPADA ORANG TUA LAKI-LAKI (AYAH) (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 345/PDT.G/2020/JKT.BRT)

  • Adelia Hasna Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Uji Sri Wulan Wuryandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perceraian, Hak Asuh Anak, Anak di bawah umur

Abstract

Perkawinan kadang kala menimbulkan perbedaan pendapat, hingga beberapa pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri perkawinannya dengan cara bercerai. Setelah bercerai, tidak jarang timbul sengketa mengenai hak asuh anak yang masih di bawah umur. Biasanya hak asuh anak akan jatuh kepada ibunya, tetapi dalam beberapa kasus hak asuh harus jatuh kepada ayahnya. Hal tersebut menarik perhatian peneliti untuk membuat penelitian yang berjudul : Pemberian Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian Kepada Orang Tua Laki-Laki (Ayah) (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 345/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai pemberian hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian kepada orang tua laki-laki (ayah) ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan akibat hukum dari perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dengan diserahkannya hak asuh anak yang masih di bawah umur kepada orang tua laki-laki (ayah). Metode penelitian yang dipergunakan adalah normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Majelis Hakim memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada ayahnya, dalam menentukan pemeliharaan anak yang diberikan kepada ayah dalam persidangan yaitu selama ini terbukti yang melakukan pengurusan terhadap anak-anaknya adalah Ayah sedangkan Ibunya pergi meninggalkan anak- anaknya. Selain itu, meskipun hak asuh anak hanya ditetapkan berada pada salah satu orang tua namun setelah terjadinya perceraian kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mengurus anak- anaknya hingga dewasa meskipun tidak tinggal dalam satu rumah.

Published
2025-02-21
Section
Articles