TINJAUAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP PENGENAAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF DISEBABKAN KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI SAHAM LINTAS NEGARA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA. STUDI KASUS: PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS KOMISI PERSAINGAN
Abstract
Perbuatan hukum berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh Perusahaan asal Singapura yang bernama Taiko Plantations Pte. Ltd., sebagai pengakuisisi (Acquirer) dan Perusahaan asal Indonesia yang bernama PT. Putra Bongan Jaya sebagai perusahaan yang diakuisisi (Acquirer) berdampak terhadap pengenaan denda administratif yang disebabkan keterlambatan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Penelitian skripsi bertujuan untuk menganalisis Hukum yang diberlakukan, mengetahui Lembaga yang berwenang terhadap denda administratif yang disebabkan keterlambatan notifikasi akuisisi saham lintas negara berdasarkan yurisdiksi Hukum di Indonesia. Hukum perdata Internasional terdapat 2 titik pertalian, Yaitu: Titik taut/Pertalian primer adalah suatu keadaan atau fakta serta faktor yang dapat menciptakan suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, Titik taut sekunder merupakan sekumpulan fakta/keadaan serta faktor yang menentukan hukum negara mana yang harus/akan diberlakukan atau digunakan dalam hubungan Hukum Perdata Internasional. Tinjauan Hukum Perdata Internasional yang diterapkan adalah Titik taut sekunder disebabkan melihat fakta dari tempat terjadinya pelanggaran perbuatan Hukum (Penerapan Asas Lex loci Delicti Commisi), Teori status personal badan hukum, Penerapan asas Centre of Administration/Business, Penerapan asas Penerapan Asas Centre of Exploitation, Penerapan Asas lex rei sitae (lex situs). Hasil rekomendasi dan kesimpulan dari Penelitian ini adalah negara Indonesia membutuhkan regulasi khusus yang mengatur mengenai akuisisi saham lintas negara yang berdampak kepada Persaingan Usaha di Indonesia, disebabkan regulasi saat ini yaitu: Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5 Tahun 1999”) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. rekomendasi dari penelitian ini adalah Sebaiknya regulasi hukum tersebut dapat digabungkan ke dalam bentuk peraturan regulasi Hukum secara spesifik yang mengatur mengenai akuisisi lintas negara di Indonesia dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada Perusahaan asing maupun perusahaan nasional yang menjalankan aktivitas usaha bisnis di Indonesia.