PELANGGARAN DAN UPAYA HUKUM KONSUMEN ATAS PEMBATALAN TIKET KONSER SECARA SEPIHAK

Authors

  • Serli Aprilia Nur Rohmah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Endah Triwulandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Endra Wijaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

hak konsumsi, pembatalan sepihak, perlindungan konsumen

Abstract

Pada November 2022 terdapat konser musik We All Are One yang dibatalkan secara sepihak oleh promotor. Selain itu, promotor memberikan opsi refund namun mekanisme refund tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan hingga 6 (enam) bulan lamanya. Uang yang sudah dikeluarkan oleh para penonton juga tidak di-refund sesuai dengan yang sudah dibayarkan. Penelitian ini mengkaji pelanggaran pelaku usaha atas hak-hak konsumen serta upaya hukum apa saja yang sudah dilakukan oleh konsumen untuk memenuhi hak-hak mereka. Penelitian ini dikaji secara yuridis normatif dengan data primer dan sekunder. Data primer berupa kuesioner dan dokumentasi poster pembatalan tiket konser We All Are One secara sepihak melalui laman instagram. Sedangkan data sekunder berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pelaku usaha melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a, c, d dan h terkait hak-hak konsumen serta Pasal 7 huruf a, b dan g terkait kewajiban pelaku usaha. Upaya yang sudah dilakukan oleh konsumen berupa menaikkan hastag di twitter, mengomentari poster pembatalan konser We All Are One secara sepihak di akun instagram dan melaporkannya ke pihak berwajib. Akibat pelanggaran tersebut, upaya yang dilakukan konsumen sudah tepat dengan menggugatnya melalui jalur pengadilan.

Downloads

Published

2025-08-28

Issue

Section

Articles