IMPLEMENTASI TEKNIS BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA DEPOK

Authors

  • Dimas Firmansyah Asikin Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Astim Riyanto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Thomas Arsil Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

bantuan hukum, implementasi, peraturan walikota depok

Abstract

Bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma  kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Adapun tujuan dari bantuan hukum yang dimaksud ialah dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut terdapat rumusan masalah yaitu, apakah ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai bantuan hukum di Kota Depok, bagaimana implementasi Peraturan Walikota Nomor 91 tahun 2019 bagaimana implementasi bantuan hukum gratis di Kota Depok. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam memberikan bantuan hukum Pengadilan Negeri Depok masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Namun, belum mengacu ke peraturan lebih khusus dan sosialisasi secara meluas dari instansi pemerintah yang ada di Kota Depok; Penyuluhan hukum dan sosialisasi secara meluas dari instansi pemerintah di Kota Depok mengenai adanya peraturan tentang bantuan hukum gratis di Kota Depok; dalam memberikan bantuan hukum di Kota Depok sudah seharusnya memakai peraturan yang lebih khusus yakni Peraturan Walikota Nomor 91 tahun 2019.

Downloads

Published

2025-08-28

Issue

Section

Articles