PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH ORANG LAIN TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 11/Pdt.G/2021/PN Tjk)

Authors

  • Nisrina Zahran Atha Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Zuraida Balweel Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah tanpa hak, ganti rugi

Abstract

Dalam perkara perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan pada umumnya adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Salahsatu contoh dari perbuatan melawan hukum adalah menguasai tanah dan/atau bangunan serta mendirikan bangunan secara tidak sah tanpa seizin pemilik tanah yang menimbulkan sengketa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : (1) Apakah Perbuatan yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Tjk termasuk kedalam perbuatan melawan hukum? (2) Bagaimana akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Tjk?. Dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dari hasil penelitian diketahui bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.Dimana Tergugat dan Turut Tergugat mendirikan sebuah garasi mobil diatas tanah milik Penggugat dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Tergugat dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 341/V/KDT/1993 dengan membeli kepada Drs. Abadi yang diperoleh dari Suhaimi. Sedangkan Penggugat membeli tanah tersebut dengan berdasar Sertifikat Hak Milik Nomor 253 Tahun 2014 yang diperoleh dengan membeli kepada Usman Sutan Tuan yang merupakan pemilik asli dari tanah tersebut dengan mengacu kepada Sertifikat Hak Milik Nomor 9822/Rj.B. Bentuk tanggung jawab atau akibat hukum dari perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah tanpa hak ini yakni mengganti kerugian yang ditimbulkan yakni dengan ganti rugi natura atau mengembalikan objek sengketa kedalam keadaan semula.

Downloads

Published

2025-08-28

Issue

Section

Articles