PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU EPILEPSI DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 136/PID.SUS/2020/PN.TJG)

Penulis

  • Christi Rachel Rommer Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Hasbullah Hasbullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Lisda Syamsumardian Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kata Kunci:

epilepsi, kecelakaan lalu lintas, pertanggungjawaban pidana

Abstrak

Epilepsi adalah gangguan yang terjadi pada sistem syaraf manusia disebabkan karena adanya kegiatan listrik berlebihan yang timbul secara berkala pada sistem saraf pusat. Penyakit ini menyebabkan pengidap kehilangan kesadaran dan beberapa diantaranya kejang. Apabila penderita epilepsi melakukan tindak pidana maka dimungkinkan dihapuskan pidananya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Pasal 44 mengatur mengenai penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang masuk dalam kategori gangguan kejiwaan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku epilepsi yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan apakah putusan lepas oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor:136/Pid.Sus/2020/Pn Tjg telah sesuai dengan pertanggungjawaban pidana. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan skunder. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertanggungjawaban bagi penderita epilepsi yang melakukan tindak pidana adalah dapat diberlakukan aturan penghapus pidana tersebut. Akan tetapi harus dibuktikan apakah epilepsi yang diderita memang mengalami kekambuhan pada saat tindak pidana terjadi sehingga terdapat hubungan kasual antara tindak pidana yang dilakukan dengan efek kejang epilepsi yang memang menghilangkan penguasaan terhadap diri terdakwa. Apabila tidak dapat dibuktikan maka pelaku tindak pidana yang mengidap epilepsi tetap akan dipidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Putusan Majelis Hakim yang melepaskan Terdakwa tidak sesuai pertanggungjawaban pidana sebab seharusnya terdakwa tetap dijatuhi pemidanaan sesuai sanksi dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pertanggung jawaban pidananya karena Terdakwa tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang mana tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar mengalami serangan epilepsi saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Diterbitkan

2025-08-28

Terbitan

Bagian

Articles