ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA INSUBORDINASI DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Peradilan Militer, InsubordinasiAbstract
Pemberian hukuman pidana tambahan pada perkara pidana militer menjadi problematik karena seringkali hal tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh oleh Hakim, sehingga gagal memenuhi rasa keadilan bagi korban dan terdakwa. Penelitian ini pada dasarnya ingin menganalisis pertimbangan Hakim pada putusan MA Nomor 40 K/MIL/2018, dan membandingkannya dengan putusan hakim pada tingkat pertama dan pada tingkat banding, hal ini menjadi sangat penting dilakukan karena putusan dalam pengadilan kasasi akan menjadi yurisprudensi bagi pembentukan dan pengembangan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif (normative legal research), dengan sumber data primer yaitu; 1) Putusan pengadilan militer tingkat pertama, 2) Putusan pengadilan militer tingkat banding, 3) Putusan pengadilan tingkat kasasi nomor 40 K/MIL/2018, dan produk hukum terkait, data sekunder yaitu 1) laporan penelitian hukum yang relevan dengan penelitian yang sedang diteliti dan 2) literatur hukum lainnya yang masih berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan akhir bahwa Hakim dalam pertimbangan putusannya mengabaikan mandat untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009.




