EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN AIR MINUM DALAM KEMASAN DI KOTA CILEGON

Authors

  • Khalifah Salsabila Latif Universitas Pancasila
  • Endah Triwulandari Universitas Pancasila
  • Tetti Samosir Universitas Pancasila

Keywords:

AMDK, Perlindungan Konsumen, efektivitas

Abstract

Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan pangan yang dibutuhkan maka dari itu perdagangan air minum semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Pada Juni 2022 di wilayah Panggungrawi, Kecamatan Jombang, terdapat laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian Cilegon, Banten mengenai Pemalsuan AMDK. Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memproduksi air minum dalam kemasan, pelaku usaha harus mematuhi aturan pemerintah. Peraturan mengenai pelarangan pemalsuan AMDK terdapat pada UUPK oleh karena itu menjadi penting untuk menganalisis lebih lanjut mengenai efektivitas UUPK dan juga pengawasan Disperindag Banten dan BBPOM Serang terhadap pemalsuan AMDK di Cilegon. Metode analisis terhadap kedua permasalahan tersebut dilakukan dengan penelitian normatif dan empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data yang berasal dari ranah penelitian empiris, yaitu dengan menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan UUPK maupun peraturan-peraturan terkait. Dengan demikian terdapat kesimpulannya yaitu Efektvitas peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas pemalsuan air minum dalam kemasan di Cilegon, Banten belum berjalan secara efektif dikarenakan berdasarkan analisa penulis menurut teori efektivitas Soerjono Soekanto hanya terdapat 1 (satu) fakor yang sudah terpenuhi yakni faktor undang-undang. Dalam hal ini pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Banten dan BBPOM Serang cukup berjalan secara optimal walaupun masih terdapat keterbatasan keterbatasan yang dialami oleh Disperindag Banten untuk mendukung pengawasan dalam hal ini yaitu AMDK di Cilegon, Banten.

Downloads

Published

2026-02-27

Issue

Section

Articles