IMPLIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI OLEH AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018)

  • OONG KOMARIYAH Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2519
Abstract views: 333 | PDF downloads: 403
Keywords: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Ahli Waris, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer, belum terpenuhi unsur peralihan hak dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris, rumusan masalahnya apakah perjanjian pengikatan jual beli atas tanah waris sebagaimana dalam putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018 yang dibuat oleh salah satu ahli waris kepada pembeli tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah implikasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat ahli waris terhadap tanah hak waris tanpa persetujuan para ahli waris. Metode penelitian yuridis normatif, dengan bahan pustaka/data sekunder, sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian Pengadilan Negeri dan Kasasi sahnya PPJB, pertimbangan hukum hakim terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer dan Pasal 1338 KUHPer. Pembahasan penelitian PPJB tanpa persetujuan ahli waris adalah perbuatan melawan hukum dan Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi. Kesimpulannya, tidak ada persetujuan ahli waris perbuatan tersebut melawan hukum dan tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer PPJB menjadi tidak sah dan menjadi batal.

Published
2021-07-26
Section
Articles