Focus and Scope

Jurnal ini memfokuskan kepada persoalan di ranah hukum kenotariatan, dengan ruang lingkup :

 

  1. Bidang Hukum Keperdataan;
  2. Bidang Hukum Pertanahan;
  3. Bidang Hukum Bisnis;
  4. Bidang yang menyangkut substansi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau Peraturan Jabatan PPAT, termasuk problematika yuridis dalam ranah Hukum Pidana, dan cyber notary.