PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DENGAN ADANYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 BERSERTA PERATURAN MENTERI NOMOR 16 TAHUN 2015
Abstract
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, terdapat juga peningkatan tenaga kerja yang signifikan di Indonesia. Tingginya pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor utama kelebihan tenaga kerja secara umum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Penciptaan lapangan kerja adalah sasaran pokok pemerintah dalam agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain pemerintah juga tidak dapat menutup mata, di mana situasi dan kondisi Indonesia masih belum dapat menciptakan lapangan kerja bagi sebagian pencari kerja. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan kerjasama di negara–negara Asia Tenggara dalam tujuan meningkatkan ekonomi masing–masing negara dengan konsep utama menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi di mana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di antara negara–negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Hadirnya MEA ini membuat negara–negara di dalamnya untuk memperkuat daya saing atau kemitraan dalam segala bidang, terutama dalam bidang ketenagakerjaan. Arus masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia tidak dapat dihindari hanya dengan memperhatikan kepentingan pasar kerja bebas (globalisasi dan liberalisasi) serta kepentingan nasional (National Interest), bahwa adanya peran serta pemerintah dalam menghadapi TKA yaitu dengan cara memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.