TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN (STUDI KASUS DI PERUSAHAAN PT. SURYA SHUENN YUEH INDUSTRY - TANGERANG)

  • PERIATI BR GINTING Universitas Pancasila
Keywords: Kerja Kontrak, Hak Normatif Pekerja, Klausul Baku

Abstract

Dinamika hukum ketenagakerjaan hingga saat ini masih dan terus berlangsung, dan salah satu yang terus menjadi perdebatan adalah praktik kerja kontrak. Menurut pihak pekerja, praktek kerja kontrak adalah bentuk penjajahan model baru dan tidak berkeadilan, namun di satu pihak merupakan altenatif strategi bagi pengusaha untuk bertahan dalam gejolak ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat. Yang menarik perhatian penulis adalah praktik pelaksanaan klausul baku dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pilihan bagi pekerja/calon pekerja adalah menerima atau menolak, tidak ada posisi tawar apalagi negosiasi sebagaimana perjanjian pada umumnya. Apakah pelaksanaan PKWT ini adalah sarana yang dimanfaatkan oleh pihak pada posisi yang kuat untuk menekan dan mengeksploitasi pihak lain pada posisi lemah. Bagaimana penerapan asas konsensual dan bagaimana pula pemenuhan dan perlindungan hak-hak normatif pekerja dengan pelaksanaan klausul baku PKWT tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif/doktriner, peneliti akan mengumpulkan bahan hukum kemudian mengkaji dan menelitinya hingga menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang diteliti. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan klausul baku dalam PKWT tidak menjamin terjadinya eksploitasi pekerja dimana hak-hak normatif pekerja diselewengkan. Pelaksanaan PKWT, apabila dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan melaksanakan standar/prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan dalam Kepmenaker 100 tahun 2004 akan melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja dan mendapatkan keadilan dalam hubungan kerjanya. Namun demikian klausul baku dalam PKWT bukan merupakan pilihan yang tepat, sudah sepatutnya perjanjian/PKWT dibuat atas kehendak bersama sehingga pemenuhan hak kewajiban tidak memerlukan unsur tekanan dan paksanaan dari pihak satu terhadap pihak lain dan sebaliknya.

Published
2016-07-01
Section
Articles