PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOSEN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 409K/PDT.SUS/2012
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karena kesalahan/pelanggaran berat yang tercantum dalam Pasal 158 Ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini merupakan salah satu pasal yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengingkat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012/PUU-1/2003, sejalan dengan putusan tersebut dikeluarkan Surat Edaran Menakertrans nomor; 13/MEN/SJ-HK/I/2005. Surat edaran tersebut menerangkan bahwa pengusaha yang akan melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/pelanggaran berat dapat dilakukan setelah adanya putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut dapat dijadikan bukti dalam sengketa Pemutsan Hubungan Kerja yang akan diajukan ke lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normativ dengan spesifikasi penelitian diskriptif analisis. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 409K/PDT.SUS/2012, harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda antara dosen yang diberhentikan tidak dengan hormat dengan penyelenggara pendidikan yaitu Universitas Pancasila.