TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN BURUH ANAK ATAU PEKERJA ANAK

  • HERJUNO
Keywords: pemanfaatan pekerja anak, perlindungan hukum

Abstract

Banyaknya pekerja anak di daerah-daerah di Indonesia disebabkan oleh ketidaktahuan orang tua betapa pentingnya pendidikan yang pada akhirnya anak terjerumus ke dalam lingkungan yang memaksa anak untuk bekerja di usia dini, bukan hanya ketidaktahuan tapi juga kebodohan, kultur sosial budaya, juga kemiskinan yang menyebabkan mereka harus bekerja. Bekerja di usia dini sangatlah berdampak buruk pada pertumbuhan psikologis serta fisik anak tersebut. Kesempatan-kesempatan mereka yang seharusnya bermain, belajar tapi terbelenggu oleh keadaan yang memaksa anak harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari guna membantu kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Sehingga anak kehilangan
hak-haknya sebagai anak yang akan menjadi penerus generasi mendatang yang baik. Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesai yang telah di modifikasi sebenarnya telah mengatur penuh tentang pekerja anak dan hak-hak pekerja anak diantaranya, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Hukum Perlindungan Anak. Sehingga dapat dirumuskan isu hukum dalam tesis ini, yaitu bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagi upaya perlindungan hukum terhadap pemanfaatan buruh anak atau pekerja anak dan bagaimana hambatan-hambatan dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam menanggulangi masalah pekerja anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat digambarkan bahwa sistem perlindungan hukum pekerja anak yang ada belum dilaksanakan secara nyata, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha tidak mendapatkan tindakan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak terlaksananya fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itulah diperlukannya keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi pekerja anak yang pada akhirnya diharapkan mampu mengurangi jumlah pekerja anak. Dan Pemerintah harus mampu menghukum para pengusaha yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, dan para pengusaha sebaiknya memperhatikan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan. Agar Indonesia di masa depan mempunyai kualitas manusia yang baik, maka upaya yang dilakukan harus mengacu pada cita-cita bangsa yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati yaitu memenuhi hak asasi manusia terutama yang berkaitan dengan hak-hak anak.

Published
2016-07-01
Section
Articles