PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING DI PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PNRI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Mempekerjakan tenaga kerja dalam ikatan kerja outsourcing nampaknya sedang menjadi trend atau model bagi pemilik atau pemimpin perusahaan baik itu perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Banyak perusahaan outsourcing yakni perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan tenaga kerja aktif menawarkan ke perusahaan-perusahaan pemberi tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memerlukan tenaga tidak perlu susah-susah mencari, menyeleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan. Permasalahan dalam sistem outsourcing karena adanya kesenjangan antara ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penerapan undang-undang itu sendiri, maka secara garis besar permasalahan pengaturan ketenagakerjaan dalam hubungan penempatan tenaga kerja outsourcing di Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, pelaksanaan tenaga kerjaoutsourcing di Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing di Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.