ENERAPAN NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI ALTERNATIF PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Pengaturan mengenai perampasan aset dalam tindak pidana lingkungan hidup belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, selain itu ketentuan yang sudah ada masih memiliki
kelemahan yaitu upaya untuk merampas aset hasil tindak pidana umum yang hanya dapat dilaksanakan jika pelaku tindak pidana oleh pengadilan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana. Mekanisme perampasan asset ini seringkali sulit diterapkan, akibat adanya pelaku kejahatan yang tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan dikarenakan tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan kepengadilan,dengan begitu maka aset kejahatan seringkali dengan mudah dialihkan atau bahkan dilarikan keluar negeri. Mekanis metersebut juga belum menguraikan secara komprehensif langkah untuk meminimalkan kerugian negara yang harus dilakukan sejak awal penyidikan, yaitu dengan perampasan terhadap harta kekayaan didalam negeri maupun harta kekayaan di luar negeri. Perampasan aset diperlukan untuk memberikan pemulihan baik itu terhadap lingkungan hidup yang berupa perbaikan lingkungan hidup dan ekosistemnya, dan juga terhadap masyarakat yang berada di sekitar ekosistem lingkungan hidup yang berupa pengantian kerugian yang diderita baik yang berupa materi maupun psikis.