PERTAUTAN KONSEP HAK EKSKLUSIF DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN MONOPOLI DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Perkembangan dunia perdagangan internasional semakin pesat salah satunya, yaitu bidang hak kekayaan intelektual selanjutnya disebut HKI. Ada hal menarik untuk diteliti mengenai masalah hak eksklusif dalam HKI yang sepintas merupakan hak monopoli yang dipegang penuh oleh si pemilik hak. Di dalam Hukum Islam, mengatur secara jelas mengenai monopoli, tetapi sebaliknya masalah HKI, murni diatur oleh ijtihad, karena tidak pernah ada pada zaman Rasulullah masih hidup. Penelitian ini berusaha menguraikan mengenai Konsep Hak eksklusif dalam HKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan internasional dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), konsep monopoli dalam Hukum Islam dan pertautan konsep hak eksklusif pada HKI dan monopoli dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teori analisis hukum atas ekonomi yang dikemukan oleh Roobert Cooter dan Thomas Ulen, dan teori maslahah (kemaslahatan) yang disampaikan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, serta mengunakan wawancara untuk memperkuat data sekunder. Diharapkan penelitian ini dapat menjawab pertanyaan bagaimana konsep hak eksklusif dalam HKI berdasarkan peraturan nasional di Indonesia, peraturan internasional dan fatwa MUI, bagaimana konsep monopoli dalam Hukum Islam dan bagiamana pertautan konsep hak eksklusif dalam HKI dan monopoli dalam Hukum Islam, baik berupa persamaannya maupun perbedaannyaa. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Hak eksklusif adalah bagian dari harta yang merupakan hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemegang hak yang dapat melarang pihak lain melakukan tindakan yang merugikan si pemegang hak. Sementara monopoli dalam Hukum Islam merupakan aturan mengenai perilaku pasar. Hak Eksklusif adalah bagian dari Monopoli, akan tetapi bila ditinjau dari Monopoli berdasarkan Hukum Islam, hak eksklusif berbeda,dua hal ini akan mengalami pertautan (titik temu) saat pemilik hak eksklusif melakukan penyalahgunaan hak posisi dominan dengan memonopoli pasar