PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN
Abstract
Kepailitan adalah pranata penyelesaian utang dari beberapa kreditor kepada debitor yang prosesnya dilakukan oleh kurator. Kurator yang ditugasi membereskan harta pailit diangkat oleh pengadilan niaga
dan diawasi oleh hakim pengawas. Karena tugas kurator yang luas cakupannya dan cepat tindakannya, serta juga karena ketidakpuasan pihak yang terkait dalam proses kepailitan, maka kurator berisiko melakukan perbuatan melawan hukum. Masalahnya, batasan perbuatan melawan hukum dan mekanisme pengajuannya belum diatur secara jelas di dalam hukum kepailitan.Oleh karena itu, pembahasan terhadap tugas kurator, kompetensi absolut pengadilan niaga, wewenang hakim pengawas, dan studi kasus terhadap putusan pengadilan tertentu mengenai pelanggaran kurator menjadi menarik untuk dibahas. Untuk mengkajinya dipergunakan metode penelitian hukum normatif yang meneliti data sekunder saja, seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Namun, untuk melengkapinya dengan data primer, dilakukan juga wawancara terhadap narasumber yang berpengalaman. Hasil penelitian ini menunjukkan banyaknya tugas kurator, luasnya pengertian perbuatan melawan hukum, tidak tegasnya kompetensi pengadilan niaga, dan kurang fokusnya peran hakim pengawas. Putusan pengadilan yang dikaji memang menegaskan kompetensi pengadilan niaga, namun memperlihatkan tidak tepat dan kurang lengkapnya pertimbangan hakim. Berdasarkan pembahasan, penulis menarik kesimpulan bahwa perbuatan melawan hukum oleh kurator dalam perkara kepailitan memiliki persoalan kowenangan pengadilan, sehingga harus ditentukan dengan empat cara sekaligus, yakni lingkup pasal, lingkup harta pailit, lingkup asas, dan lingkup gugatannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, penulis mengajukan saran penegasan batas perbuatan melawan hukum kurator, konsistensi pelaksanaan ketentuan wewenangan pengadilan niaga, bonafiditas kurator yang diangkat, dan penguatan kontrol hakim pengawas.