KEWAJIBAN KONTRAK BERBAHASA INDONESIA DALAM DUNIA USAHA (IMPLIKASI HUKUM MENURUT UU NO 24 TAHUN 2009)

  • PUSPANJAN Universitas Pancasila

Abstract

Lahirnya ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor Uu No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia termasuk dalam hubungan bisnis antara subyek hukum Indonesia dengan subyek hukum asing dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, selain itu penerapan ketentuan tersebut juga berdampak secara yuridis dengan perjanjian dalam transaksi elektronik yang juga harus menggunakan 2 (dua) bahasa bila dilakukan antara subyek hukum Indonesia dengan subyek hukum asing, bila ketentuan tesebut diterapkan secara kaku maka ketentuan tersebut bertentangan dengan realitas globalisasi ekonomi dimana transaksi elektronik tidak mengenal batasbatas negara, hal lainnya kontrak dengan menggunakan 2 (dua) bahasa akan menimbulkan potensi permasalahan bila terjadi perbedaan penafsiran maka kontrak dengan bahasa mana yang akan dijadikan patokan untuk melakukan interpretasi. Menurut hasil penelitian penulis, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam transaksi dengan subyek hukum asing akan mempengarahi iklim investasi bila menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya, namun bila potensi ketidakpastian dapat diatasi dengan baik maka tidak akan mempengaruhi iklim investasi, terkait dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam transaksi elektronik tidak dapat diterapkan secara kaku melainkan harus melihat realitas globalisasi ekonomi, sehingga hanya bisa diterapkan terhadap subyek hukum yang berkedudukan di Indonesia, sementara terkait dengan potensi perbedaan penafsiran antara dua bahasa yang dipakai maka harus dipertegas terlebih dahulu dalam perjanjian terkait dengan bahasa mana yang akan dipakai bila terjadi perbedaan penafsiran.

Published
2016-07-01
Section
Articles