MEDIASI HUKUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI MASYARAKAT DAN KRITIK TERHADAP PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008

  • ADOLOF GERRIT SURYAMAN Universitas Pancasila
Keywords: mediasi, asas peradilan

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, maka diharapkan dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dengan menggunakan mediasi agar tidak terjadi penumpukan perkara. Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 telah diefektifkan proses penyelesaian mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, tahap mediasi dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri bersifat hukum memaksa. Proses mediasi ini membutuhkan waktu sehingga kalau tidak berhasil, maka baru dilakukan proses penyelesaian sengketa perdata secara litigasi. Waktu yang dibutuhkan akan mengganggu penerapam asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, terlebih lagi jarang terjadi keberhasilan penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Sedangkan menurut HIR, kemungkinan untuk dilakukan penyelesaian sengketa perdata secara perdamaian bisa dilaksanakan sepanjang proses pemeriksaan sengketa perdata.

Published
2016-07-01
Section
Articles