PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PELANGGAN DARI PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI KEGIATAN JUAL BELI DI MEDIA ONLINE
Abstract
Media sosial banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menyebarkan informasi, komunikasi dan perdagangan. Jumlah pengguna yang banyak membuat peluang pasarnya menjanjikan,
maka tidak heran banyak pelaku usaha online shop yang memanfaatkan media sosial instagram untuk berbisnis. Permasalahan dalam tesis ini mengenai perlindungan hukum data pribadi pelanggan dari pencemaran nama baik melalui kegiatan jual-beli di media online, hambatan-hambatan dalam melakukan perlindungan hukum data pribadi pelanggan dari pencemaran nama baik melalui kegiatan jual beli di media online serta upaya hukum apakah yang dapat dilakukan pelanggan terhadap pencemaran nama baik dalam kegiatan jual-beli di media online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang perlindungan hukum data pribadi pelanggan dari pencemaran nama baik melalui kegiatan jual-beli di media sosial masih belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen/pelanggan, walaupun telah dilakukan tindakan pemerintah seperti memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan jual beli di media online.Hambatan-hambatan dalam melakukan perlindungan hukum data pribadi pelanggan dari pencemaran nama baik melalui kegiatan jual beli di media online aparat penegak hukum yang masih awam mengenai perbuatan hukum media sosial seperti instagram sehingga menyulitkan memproses tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dalam traksaksi jual beli di media sosial. Hambatan lainnya seperti sarana dan prasarana yang mendukung kinerja aparat penegak hukum tidak memadai untuk mengungkap terjadinya pencemaran nama baik dalam kegiatan jual-beli di media sosial. Upaya hukum yang dilakukan terhadap pencemaran nama baik dalam kegiatan jual beli online penyelesaian sengketa secara damai yaitu negosiasi, mediasi dan konsiliasi.