PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT SINDIKASI BERMASALAH
Abstract
Penyaluran kredit sebagai salah satu bisnis utama bank.Terdapat 2 (dua) hal penting yang menjadi fokus utama dalam penyaluran kredit yaitu mengenai aspek kemampuan membayar dan aspek agunan kredit. Kredit dalam jumlah yang sangat besar dinamakan sebagai kredit sindikasi, yaitu kredit yang diberikan oleh 2 (dua) atau lebih bank sebagai pihak pemberi dana yang tergabung dalam suatu sindikasi kredit. Risiko kredit bermasalah selalu ada selama kredittersebut belum lunas dan debitur yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit secara umum dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah membahas tentang apa saja bentuk penyelesaian kredit bermasalah, bagaimanakah cara bank dalam memitigasiresiko kredit sindikasi bermasalah serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) sebagai alternatif penyelesaian kredit sindikasi bermasalah. Penyelesaian kredit bermasalah ada 2 (dua) cara yaitu penyelesaian diluar pengadilan seperti penagihan langsung, subrogasi, novasi, cessie dan parate eksekusi, sementara penyelesaian melalui pengadilan seperti pengajuan gugatan, sita eksekusi dan paksa badan yang diajukan ke pengadilan negeri serta permohonan PKPU atau pailit diajukan kepada pengadilan negeri. Kredit sindikasi bermasalah dapat dimitigasi dengan cara melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan pendekatan prinsip 5C, setelah itu harus diajukan ke dalam suatu credit meeting untuk mendapat persetujuan dari komite kredit yang terdiri dari pejabat-pejabat bank yang berwenang. PKPU adalah alternatif penyelesaian kredit sindikasi bermasalah terbaik yang dapat dilakukan oleh sindikasi kredit dikarenakan putusan PKPU bersifat final dan mengikat, selain itu PKPU juga memberikan rasa adil bagi debitur dan kreditur yang sedang berperkara PKPU.