KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) MENGAWASI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Abstract
Peranan koperasi dalam penyedia dana masyarakat masih sangat dibutuhkan ketika masyarakat dihadapkan kepada prosedur yang rumit dalam pencairan dana terutama ketika berhadapan dengan pihak bank, karena koperasi merupakan suatu tempat pelabuhan bagi masyarakat yang membutuhkan modal cepat dan proses pencairan dananya tidak serumit seperti di lembaga pembiayaan bank maupun lembaga pembiayaan bukan bank. Lemahnya kontrol atau pengawasan secara langsung terhadap kinerja pengurus akan memberikan peluangk emungkinan terjadinya penyimpangan, apalagi mengenai masalah pengelolaan keuangan atau dana nasabah di KSP sehingga membutuhkan pengawasan dari OJK. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini, yaitu apakah KSP dapat meminjamkan dana kepada debitur yang di luar anggotanya, apa kendala dalam pengawasan terhadap KSP, apakah KSP termasuk dalam objek pengawasan OJK. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode normatif sehingga menghasil kesimpulan bahwa kegiatan usaha KSP tidak dapat meminjamkan dana kepada debitur yang di luar anggotanya. Kendala dalam pengawasan terhadap KSP berasal dari internal Sumber Daya Manusia (SDM), konflik kepentingan dari sisi konsep koperasi, keuangan, rendahnya etos kerja personal dalam koperasi, kurang bisa mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) baik dalam pengembangan produk maupun pemasaran. Dari eksternal seperti kurang harmonisasi regulasi kewenangan pengawas KSP, tidak efektifnya pengawasan dari Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. KSP termasuk dalam objek pengawasan OJK karena tidak efektifitasnya lembaga pengawas KSP terhadap kegiatan usaha KSP yang berkembang dan asetnya semakin berkembang. Di samping itu, kegiatan KSP lainnya yaitu ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga.