TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN POLIS ASURANSI CONTRACTORS’ PLANT AND MACHINERY DAN POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 534/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL)
Abstract
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum termasuk pembatalan polis asuransi dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula
arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula pembatalan polis asuransi mengatur ketentuan mengenai kemungkinan para pihak untuk membatalkan polis asuransi baik secara sepihak maupun bersama-sama dalam berbagai kondisi tertentu, sedangkan klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula pembatalan polis asuransi dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pembatalan polis asuransi dan pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 534/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.dan kaitannya dengan perbuatan melawan hukum serta proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak yang dianalisis melalui teori perlindungan terhadap tertanggung. Sengketa yang timbul didasari oleh 2 (dua) pertanggungan asuransi yaitu polis Contractors’ Plant and Machinery dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Adanya inkonsitensi isi polis dengan isi Putusan dapat terjadi karena kurangnya pemahaman oleh Hakim pada permasalahan hukum yang ada khususnya faktor mengenai ketentuan pembatalan polis asuransi dan faktor klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran.