TINJAUAN YURIDIS PRINSIP SUBROGASI DALAM PENYELESAIAN KLAIM SURETY BOND

  • CAESAR TAUFIQ TUASAMU Universitas Pancasila
Keywords: Surety Bond, Indemnity Agreement, Subrogasi

Abstract

etiap pemberi pekerjaan (bouwheer) salalu menghendaki proyeknya dapat berjalan dan selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan. Keinginan tersebut mendorong bouwheer/obligee untuk memperoleh suatu jaminan bahwa proyeknya akan berjalan dan selesai dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian/Kontrak yang dibuat antara bouwheer/obligee dengan kontraktor atau penerima pekerjaan (principal). Apabila kontraktor wanprestasi, maka bouwheer/obligee dapat menuntutjaminan tersebut untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya dan/atau melanjutkan proyek hingga selesai. Tesis ini membahas mengenai tinjauan yuridis prinsip subrogasi dalam penyelesaian klaim surety bond. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dalam suatu Perjanjian/Kontrak biasanya pihak pemberi pekerjaan (bouwheer/obligee) akan mensyaratkan suatu Surat Jaminan dari pihak penerima kerja (principal) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan pihak penerima pekerjaan (principal) untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian/Kontrak yang telah disepakati. Surat Jaminan tersebut diterbitkan atau dibuat oleh pihak ketiga yaitu penjamin (surety). Penjamin (surety) didalam menerbitkan suatu Sertifikat Penjaminan (Surat Jaminan) mewajibkan kepada penerima kerja untuk menandatangani Surat Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety atau (Indemnity Agreement) sebagai bentuk subrogasi apabila penerima kerja (principal) yang dijamin tidak menepati janjinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian/Kontrak, maka penjamin (surety) akan membayarkan kerugian sebesar yang diperjanjikan kepada pemberi pekerjaan (bouwheer/obligee) dan kemudian berdasarkan Surat Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety yang telahditandatangani maka nilai kerugian yang telah dibayarkan oleh penjamin (surety) ditagihkan kembali kepada penerima kerja (principal) senilai pembayaran kerugian sebesar yang perjanjikan tersebut. Namun didalam kenyataannya hak subrogasi yang dimiliki penjamin selalu tidak dapat berjalan dengan baik dikarenakan terdapat hambatan-hambatan yang dialami pada saat proses penagihan kepada penerima kerja (principal).

Published
2016-07-01
Section
Articles