PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG CACAT (DISABILITAS) DIHUBUNGKAN DENGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD COORPORATE GOVERNANCE) DAN PEMERINTAHAN
Abstract
Penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang juga berhak atas pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan derajat kecacatannya. Demi menjaga hak-hak dan kewajiban para penyandang cacat,
pemerintah melindungi para penyandang cacat dengan perangkat hukum berupa peraturan perundangundangan maupun peraturan pendukung lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya. Permasalahan dalam tesis ini tentang apakah implementasi mempekerjakan pekerja penyandang cacat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang cacat (disabilitas) di perusahaan swasta, bagaimana peran Pemerintah terhadap pekerja penyandang cacat (disabilitas) di Pemerintahan dikaitkan dengan good corporate governance. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi memperkerjakan penyandang cacat (disabilitas) sudah sesuia dengan ketentuan perudnang-undangan, untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap pekerja penyandang cacat (disabilitas) di perusahaan swasta, serta untuk mengetahui peran Pemerintah terhadap pekerja penyandang cacat (disabilitas) dipemerintahan dikaitkan dengan good corporate governance. Metode yang digunakan adalah metode normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Implementasi mempekerjakan pekerja penyandang cacat belum dapat diterapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan seperti, pemenuhan kuota pekerja disabilitas, perlindungan dan
pemenuhan hak masih kurang, serta peran pemerintah masih belum maksimal melakukan pengawasan
terhadap pekerja disabilitas yang bekerja di perusahaan swasta. Perlindungan hukum terhadap pekerja
penyandang cacat(disabilitas) di perusahaan swasta melalui pengaturan perundang-undangan yang berisi
hak-hak pekerja disabilitas seperti pengupahan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kondisi dan lingkungan kerja,
serta mengenai penerapan sanksi administrasi terhadap badan usaha dalam mempekerjakan disabilitas
tidak memenuhi hak-hak tersebut. Peran Pemerintah terhadap pekerja penyandang cacat (disabilitas)
di Pemerintahan dikaitkan dengan good corporate governance yaitu Transparency, Accountability,
Responsibility, Independency, Fairness. Saran dalam tesis ini diharapkan peran serta masyarakat khususnya
para pelaku usaha untuk memperkerjakan pekerja penyandang cacat(disabilitas) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta peran Pemerintah melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pengawasan ke
amsyarakatkhususnyapenyandangcacat(disabilitas)dimanamerekamempunyaihakuntukmendapatkan
pekerjaan yang diatur dalam perundang-undangan.