PERLINDUNGAN KONSUMEN BARANG KADALUWARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN 639/Pid.B/2014/PN.BEKASI)

  • CRISS JUNIOR SIHOMBING Universitas Pancasila
Keywords: : Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Sejak keluarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, adanya tentang permasalahan barang kadaluarsa ataupun disebut dengan barang tidak layak dipakai sesuai peraturan
perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, serta mencakup hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen,Undang-UndangPerlindunganKonsumen
(UUPK) tidak mengatur “standar” dari barang dan/atau jasa yang dapat merugikan konsumen, akan tetapi mengenai masalah standar dari barang dan/atau jasa tersebut didalam peraturan dan perundangundangan lainnya yang materinya melindungi kepentingan konsumen. Pada proses penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia mengalami banyak dampak dalam pelaksanaanya, dikarenakan lemahnya pengetahuan hukum tentang perlindungan konsumen dari para aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat hukum dari para pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan konsumen di Indonesia masih sangat minim. Dalam Penulisan Hukum ini penulis mengambil salah satu contoh Studi kasus pada Putusan PengadilanNegeriNomor: 639/Pid.B/2014/PN.Bekasi.tentang barang yang telah kadaluarsa. Penulisan hukum juga mengkritisi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yaitu dengan membahas penerapan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutus perkara tesebut diatas, telah sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan perihal barang yang telah diputus kadaluawarsa

Published
2016-07-01
Section
Articles