PERAN NEGARA DALAM MENJAMIN PEREDARAN ALAT KESEHATAN YANG BERKUALITAS BAGI KONSUMEN DI INDONESIA: SESUAI PERAN MASING-MASING KELEMBAGAAN BERDASARKAN KETENTUAN YANG MENGATURNYA
Abstract
Alat kesehatan adalah penunjang utama pelayanan kesehatan. Alat kesehatan tidak hanya digunakan lembaga kesehatan, tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat biasa. Pentingnya alat kesehatan menyebabkan alat kesehatan yang beredar harus berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut maka para Pelaku usaha yang bergerak dalam alat kesehatan wajib lulus uji dan/atau kalibrasi Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun terjadi penggeseran nilainilai dalam produksi, sehingga keamanan alat kesehatan yang seharusnya dicapai oleh Pelaku usaha telah berubah menjadi bisnis semata. Namun, perilaku Pelaku usaha yang demikian tentu saja mengakibatkan kerugian bagi konsumen yang menggunakan alat kesehatan tersebut. Banyaknya peredaran alat-alat kesehatan cacat dan berbahaya (alat kesehatan ilegal) di dalam masyarakat menunjukkan lemahnya posisi Konsumen dibandingkan dengan posisi Pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen disebabkan antara lain masih rendahnya kesadaran dan pendidikan konsumen di Indonesia. Pengaturan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia kurang tegas, khususnya sanksi yang diberikan kepada pelaku-pelaku usaha nakal sehingga para pelaku usaha tidak takut untuk melakukan kembali perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini dapat dilihat keterkaitan peraturan hukum positif mengenai alat kesehatan melalui perspektif perlindungan konsumen, pentingnya ketentuan standar alat kesehatan dan peran lembaga pemerintah dalam pengawasan peredaran alat kesehatan. Dengan adanya penerapan UU sebagaimana mestinya dengan adanyanya kerjasama yang baik antara penegak hukum bidang kesehatan yakni pengawasan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai unit kerja yang mengurusitentang alat kesehatan dengan masyarakat sebagai konsumen diharapkan perlindungan Konsumen untuk memperoleh alat kesehatan yang memenuhi standardisasi dan aman dapat terwujud.