PERANAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS TERHADAP KINERJA NOTARIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DI PROVINSI DKI JAKARTA

  • MUHAMMAD RIFAD ISMAIL Universitas Pancasila
Keywords: Pengawas Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Notaris merupakan pejabat negara/pejabat umum yang dapat diangkat oleh negara
untuk melakukan tugas-tugas negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat demi terciptanya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Selain akta otentik yang
dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban
para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya tuntutan fungsi dan peranan Notaris maka diperlukan Notaris yang berkualitas baik kualitas ilmu, amal, iman, maupun taqwa serta menjunjung tinggi keluhuran martabat Notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum bagi masyarakat. Untuk itu Notaris harus mampu memberikan pelayanan yang baik atau profesional karena jasa Notaris dirasakan sangat penting bagi masyarakat. Apabila seorang Notaris tidak mampu untuk memberikan pelayanan yang baik atau tidak professional, maka akan terdapat banyak pihak yang dirugikan sebagai akibat hukum dari kesalahaan atau kelalaian yang telah diperbuat oleh Notaris. Dalam bekerja, Notaris juga diawasi oleh Majelis Pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Untuk itu, Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, juga perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Perlindungan dan jaminan hukum bagi Notaris tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Published
2016-07-01
Section
Articles