PENGGUNAAN TENAGA SUKARELA ASING GURU BAHASA KOREA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (PROGRAM WORLD FRIENDS KOICA DI INDONESIA)
Abstract
Ruang lingkup dari Program World Friends KOICA di Indonesia sangat luas, mulai dari penugasan warga negara Korea sebagaiGuru ditingkat pendidikan anak usia dini sampai denganDosen ditingkat pendidikan
tinggi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) sebenarnya telah dapat mengakomodir perizinan Guru asing tersebut namun ternyata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) belum melakukan harmonisasi dengan UU Keimigrasian khususnya untuk tenaga sukarela asing yang bertugas sebagai Guru bahasa asing dan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa dinas. Oleh karena itu masih terdapat ketidakpastian hukum terhadap status tenaga sukarela asing Guru bahasa Korea Program World Friends KOICA di Indonesia yang diangkat sebagai masalah penelitian di dalam tesis ini. Tesis ini sendiri secara umum berisi tentang bagaimana status hukum tenaga sukarela asing Program World Friends KOICA di Indonesia yang bertugas sebagai guru bahasa Korea ditinjau dari UU Ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian dikaitkan dengan UU Guru dan Dosen. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah profesi Guru di Indonesia melalui UU Guru dan Dosen telah ditempatkan ke dalam posisi yang terhormat sebagai pendidik profesional dan diberi pengakuan oleh negara dengan sertifikat pendidik. Namun tanpa adanya pengaturan yang baik mengenai keberadaan warga negara asing yang bertugas sebagai Guru sukarela di Indonesia akan menyebabkan tujuan UU Guru dan Dosen akan terganggu dan juga tenaga guru sukarela asing tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.