Return to Article Details KEWENANGAN PERUSAHAAN DALAM MEMBERHENTIKAN PEKERJA TERKAIT PASAL 158 UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-I/2013 TINJAUAN KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 507K/PDT/SUS-PHI/2014 Download Download PDF