PERMOHONAN PAILIT OLEH DEBITOR PADA PERUSAHAAN SENDIRI (Studi Kasus PT Mandala Airlines Putusan No. 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.Pst)

Penulis

  • Tri Drajat Santoso Universitas Pancasila

Kata Kunci:

PT Mandala Airline, Pailit, Akibat Hukum

Abstrak

Proses kepailitan dimulai dengan adanya suatu permohonan pailit terhadap debitor yang memenuhi syarat, sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan pailit pada dasarnya merupakan suatu  permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh pihak-pihak  tertentu atau penasehat hukumnya karena suatu hal tidak dapat  membayar hutang-hutangnya kepada pihak lain/kreditornya. Debitor dapat mengajukan permohonan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor yang tidak dapat menjalankan kewajibannya yaitu membayar hutang beserta bunganya yang telah jatuh tempo. Dalam hal ini permohonan pailit ditujukan pada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Niaga harus mengabulkan apabila terdapat fakta yang sesuai dengan syarat-syarat untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi oleh pihak yang mengajukan pailit. Oleh karena mengalami kesulitan finansial yang berlarut-larut dan adanya utang PT Mandala Airlines kepada Kreditor yang sudah Jatuh Tempo dan Belum Dibayar. akhirnya maskapai penerbangan nasional ini, mengajukan permohonan pailit. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014 dengan Nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.Pst. Agar seseorang dinyatakan pailit adalah: debitor mempunyai dua atau lebih kreditor; debitor tidak membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan seorang atau lebih   kreditor. Dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines dengan dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu"Debitur  yang  mempunyai  dua  atau  lebih  kreditur  dan  tidak  membayar  lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan  putusan  Pengadilan  baik  atas  permohonannya  sendiri  atau  atas permohonan satu atau lebih krediturnya." Dan Pasal 8 ayat (4) yang menyebutkan,"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 telah dipenuhi." Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penulisan tesis penulis.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2021-06-01

Terbitan

Bagian

Articles