KEPOLISIAN PADA PENGATURAN LARANGAN MUDIK LEBARAN DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19

Authors

  • Edwin Restu Tristanto Universitas Pancasila

Keywords:

Diskresi, Kepolisian, Larangan Mudik, Pandemi Covid-19

Abstract

Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia, pemerintah berupaya agar kegiatan berjalan dengan protokol kesehatan sebagaimana telah dihimbau oleh WHO sampai penurunan yang signifikan dari pandemi. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran yang meniadakan mudik tahun 2021 dan melakukan penyekatan di beberapa titik. Kepolisian berwenang melakukan perubahan pengaturan lalu lintas, penting bahwa diskresi ini dapat dilakukan dengan benar dan mempertimbangkan segala aspek disertai etika baik. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Peniadaan mudik melanjutkan dari kebijakan larangan untuk berpergian ke luar kota pada saat pandemi Covid-19 saat ini. Serangkaian aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah menimbulkan pro-kontra, padahal mudik sudah menjadi tradisi tahunan untuk melepas kerinduan pada keluarga dan kampung halaman, dengan disertai sanksi berupa denda atau Ancaman hukuman penjara selama hal ini dianggap kontraproduktif dengan apa yang dialami masyarakat selama hampir setahun ini akibat dari wabah pandemi Covid-19. Peniadaan mudik melanjutkan dari kebijakan larangan untuk berpergian ke luar kota pada saat pandemi Covid-19 sedang melanda negeri ini. hal tersebut tercantum dalam terdapat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-06-01

Issue

Section

Articles