TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM

  • Andromeda Hayu Kurniawan Universitas Pancasila
Keywords: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap masyarakat dilihat dari persepktif hukum

Abstract

Peraturan PerUndang-Undangan dilahirkan demi memberikan keamanan dan kepastian hukum pada suatu negara, dimana negara berserta aparaturnya saling memberikan kerjasama demi membangun struktur kenegaraan yang baik. Negara juga melibatkan pihak ketiga guna membantu pembangunan dan perkembangan wilayah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama Pasal 74 tertulis tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dimana fungsi negara dalam hal ini adalah pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha saling terikat, pemerintah telah membuat Undang-Undang agar dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan di wilayah negara tersebut, tetapi akan timbul permasalahan ketika Undang-Undang tersebut tidak dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan, maka Undang-Undang tersebut tidak dapat berjalan dengan semestinya, dimana Undang-Undang yang semestinya dapat memberikan kepastian hukum, dan ketegasan agar hukum tersebut memberikan efek jera kepada para pihak yang melanggar. CSR sebagai kasus sosial dimasyarakat bisa sebagai salah satu contoh kecil yang dapat memberikan dampak besar baik dari
segi positif maupun negatif, pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap pelaku usaha didalam menjalankan tanggung jawab sosial tetapi di dalam Undang-Undang tersebut tidak memberikan kejelasan sanksi bagi pelanggar Undang-Undang tersebut, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi banyak masyarakat dan dampak sangat positif bagi pelaku usaha sehingga terjadi ketidakadilan dalam tata ruang hukum itu sendiri, akan terjadi konflik antara keadilan dan kepentingan, kendala-kendala dan benturan antar hukum dapat terjadi, maka dari itu pemerintah harus dapat memberikan fasilitas hukum yang kuat dan dapat memberikan keadilan
di wilayah kenegaraannya, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum atau tidak menjalankan program CSR(tanggung jawab sosial) dengan menggunakan berbagai alasan guna menghindari tanggung jawab sosial yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

Published
2017-10-01
Section
Articles