ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PT. INFRAKO DAYAMITRA)
Abstract
Salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat adalah melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau yang dikenal dengan istilah “Corporate Social Responsibility (CSR)”. Pelaksanaan CSR di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan Corporate Social Responsibility berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 74 di PT. Infrako Dayamitra Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang : 1) perkembangan konsep Corporate Social Responsibility dalam perkembangan ilmu hukum. 2) pelaksanaan Corporate Social
Responsibility di Indonesia sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3) Implementasi Corporate Social Responsibility di PT. Infrako Dayamitra. Penulisan ini menggunakan Teori Utilitas yang menyatakan bahwa sesuatu dianggap baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan hanya satu dua orang melainkan masyarakat keseluruhan, teori ini didukung oleh konsep teori stakeholder. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter serta wawancara dan kuesioner sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 belum sepenuhnya diterapkan dengan baik oleh PT. Infrako Dayamitra. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR yang dilaksanakan oleh PT. Infrako Dayamitra kepada masyarakat yang meliputi bakti sosial, bantuan kelembaga pendidikan dan perbaikan jalan belum tepat sasaran dan tidak memprioritaskan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan. Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan belum begitu optimal dan masih bersifat insidentil sehingga harus dikembangkan agar tepat sasaran pada kebutuhan masyarakat