KEADILAN & PEMBANGUNAN STUDI KASUS: REKLAMASI TELUK JAKARTA

  • Abilio Jose Valentino Cesar Fernandes da Silva Universitas Pancasila
Keywords: Reklamasi, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Keadilan

Abstract

Reklamasi pantai dewasa ini menjadi salah satu strategi pembangunan di Ibukota Jakarta. Reklamasi menjadi pilihan perluasan dan pengembangan wilayah Ibukota guna mengatasi berbagai masalah yang sedang dan akan dihadapi di masa depan seperti urbanisasi, peningkatan pendapatan asli daerah, serta zonasi/pengaturan wilayah pemukiman, perkantoran dan industri/perdagangan. Semua kegiatan pembangunan fisik, termasuk reklamasi pantai, harus memperhatikan dan mempertimbangkan tiga aspek yang saling terkait satu sama lain. Ketiga aspek yang saling terkait itu adalah aspek sosiologis, aspek ekologis, dan aspek ekonomis. Aspek sosiologis menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang terkena dampak reklamasi. Aspek ekologis menyangkut kelestarian lingkungan hidup, dalam hal ini ekosistem pantai, tempat dilakukannya reklamasi. Aspek ekonomis menyangkut nilai tambah yang dapat dihasilkan oleh kegiatan dan hasil reklamasi. Dengan mengacu pada hal-hal itu, maka reklamasi pantai harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar akan memberikan kepastian hukum.Kepastian hukum sendiri hanya dapat terwujud bila pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan harmonis satu sama lain, baik secara vertikal maupun horizontal. Dengan peraturan perundang-undangan yang
harmonis maka Pemerintah dapat dan mampu mengatasi, menjawab dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam masyarakat, baik itu yang berupa kekhawatiran maupun dampak-dampak lain yang timbul dari kegiatan reklamasi. Dengan mengacu dan berpijak pada peraturan perundang-undangan Pemerintah semestinya mampu mengatur sedemikian rupa sehingga reklamasi, yang pada hakikatnya memiliki tujuan baik seperti kegiatan pembangunan pada umumnya, tidak membuat ada yang merasa dikorbankan, walau hanya sekelompok kecil masyarakat. Dengan demikian keadilan bagi tiap-tiap elemen masyarakat bisa tercapai dan terwujud.

Published
2017-10-01
Section
Articles