KEPASTIAN HUKUM PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR DARI DAFTAR UMUM MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO.264 K/PDT.SUS-HKI/2015)

  • Abraham Octavianus Universitas Pancasila
Keywords: Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merek, Penghapusan Merek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang telah terdaftar terlebih dahulu dapat dihapus pendaftarannya oleh suatu pendaftaran merek baru yang sama di Indonesia, dan untuk mengetahui alasan penghapusan pendaftaran merek dagang IKEA dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan spesifikasi penelitian dengan metode pengumpulan data. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Merek baru yang memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu tidak dapat diterima atau ditolak pendaftarannya sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UndangUndang Merek, sehingga merek yang telah terdaftar terlebih dahulu tidak dapat dihapuskan pendaftarannya dengan adanya pendaftaran merek baru yang memiliki persamaan atau tidak memiliki daya pembeda. Hal tersebut terkait dengan adanya unsur iktikad tidak baik bagi pemilik merek baru yaitu dengan meniru merek dari pihak lain yang diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Merek, dan Penghapusan merek terdaftar dan digantikan dengan merek yang memiliki karakteristik yang sama milik pihak lain secara nyata dapat membingungkan dan menyesatkan masyarakat selaku konsumen bagi barang yang diperdagangkanAlasan penghapusan merek IKEA milik Inter Ikea System BV asal Swedia sesuai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yaitu merek IKEA tidak digunakan selama 3 (tahun) berturut-turut atau merek non-use tidak dapat diterapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek pada Pasal 61 ayat (2) huruf (a), karena adanya bukti-bukti konkrit yang menunjukkan produksi dan pemasaran barang dengan merek IKEA yang dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk di Indonesia tetap terlaksana, dan pertimbangan lainnya yaitu bahwa merek IKEA milik Inter Ikea System BV asal Swedia merupakan merek terkenal yang telah banyak diketahui di berbagai negara

Published
2017-10-01
Section
Articles