Politik hukum adalah salah satu aspek yang dilakukan dalam penyusunan peraturan perundangundangan.Banyak yang tidak menyadari bahwa politik hukum adalah hal yang penting untuk mengetahui penyebab lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk men
Abstract
Politik hukum adalah salah satu aspek yang dilakukan dalam penyusunan peraturan perundangundangan.Banyak yang tidak menyadari bahwa politik hukum adalah hal yang penting untuk mengetahui penyebab lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk mengetahui arah dan tujuan dari pada peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini akan berfokus pada penelaahan aspek politik hukum atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang memberikan kemudahan dalam pendirian Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai landasan, nilai-nilai, dan tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.