TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PERJANJIAN MURABAHAH

  • Erlangga Kurniawan Universitas Pancasila
Keywords: Murabahah, bank syariah, prinsip syariah, prinsip murabahah, tanggung jawab bank syariah

Abstract

Latar belakang dalam tulisan ini menyoroti perkembangan bank syariah di Indonesia yang tidak diimbangi dengan pemahaman prinsip syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, terutama dalam kegiatan pembiayaan kepemilikan rumah dengan cara murabahah. Tulisan ini mengkaji tanggung jawab hukum bank syariah dalam penyusunan perjanjian murabah yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)tentang Murabahah, yang mana haltersebut merupakan kewajiban hukum perbankan syariah berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. selain hal tersebut, pembahasan didalam tulisan ini juga mengemukakan dan membahas mengenai standar-standar produk perbankan syariah yang dikodifikasi dalam Buku Produk Perbankan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan pedoman dan standar bagi perbankan syariah selaku pelaku usaha dalam menyalurkan produk dan jasa pembiayaan murabahah kepada nasabah. Standar produk yang diuraikan dalam Buku Produk Perbankan Syariah harus diterapkan dalam penyusunan perjanjian murabahah, penerapan prinsip tersebut juga merupakan bentuk nyata atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban hukum bank berdasarkan Undang Undang Tentang Perbankan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sekaligus bentuk pelaksanaan prinsip perlindungan hukum bagi Nasabah perbankan syariah sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, maupun Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. hasil analisis dari pembahasan dalam tulisan ini menunjukan perbankan syariah harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat penyusunan perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, hal tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait bank syariah, termasuk turunan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuagan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Published
2017-10-01
Section
Articles