KEDUDUKAN DAN PERAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN BIAYA PENGELOLAAN DI RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK (RUSUNAMI)
Kata Kunci:
PPPSRS, Rumah Susun, PemerintahAbstrak
Adanya penetapan sepihak biaya pengelolaan listrik, air dan pajak penerangan jalan yang dilakukan Badan Pengelola Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Kalibata City dipermasalahkan oleh para penghuni yang tergabung dalam Komunitas Warga Kalibata City (KWKC). Untuk itu penulis menyoroti kedudukan dan Peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun, tanggung jawab PPPSRS dan peran Pemerintah untuk menjawab permasalahan tersebut. Pada akhirnya penulis simpulkan bahwa PPPSRS sebagai badan hukum yang membentuk dan menunjuk badan pengelola, belum mencerminkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai amanat Undang- Undang tentang Rumah Susun. Dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995, ditegaskan bahwa PPPSRS dapat mengganti Badan Pengelola jika tidak dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang diamanatkan dalam undang- undang tersebut harus diselesaikan paling lambat satu tahun sejak undang- undang tersebut diundangkan, yaitu paling lambat pada 10 November 2012. Namun hingga saat ini Pemerintah belum mewujudkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, akibatnya peraturan turunan lainnya terkait rumah susun di level pemerintah daerah belum juga terwujud karena tidak sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akibat kekosongan hukum terkait ketiadaan Peraturan Pelaksana dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, sengketa pengelolaan rumah susun di rusunami Kalibata city khususnya dan berbagai sengketa pengelolaan rumah susun di seluruh Indonesia menjadi semakin carut marut hingga kini.




