ANALISA YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI TERHADAP KEPALITAN DALAM PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL (Studi Terhadap Putusan No.14/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2017/ PN. Niaga. Sby. jo. Nomor: 24/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Direksi, Piercing the Corporate Veil, Perseroan Terbatas, KepailitanAbstrak
Tugas dan kewajiban Direksi dalam menjalankan perseroan terbatas didasarkan pada prinsip fiduciary duty. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dilindungi oleh prinsip business judgement rule yang memberikan kekebalan hukum kepada Direksi selama tugas perseroan tersebut dijalankan dengan itikad baik dan hati-hati. Namun, prinsip business judgment rule dapat dianulir oleh prinsip piercing the corporate veil ketika Direksi melakukan pelangaran fiduciary duty yang menyebabkan kerugian dan/atau pailitnya perseroan. Jika harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika terjadi pelanggaran fiduciary duty oleh Direksi yang menyebabkan perseroan pailit, maka piercing the corporate veil dapat dikenakan kepada Direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penerapan piercing the corporate veil menurut UU PT tersebut telah diterapkan oleh Majelis Hakim pada Putusan No.14/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2017/ PN. Niaga. Sby.jo. Nomor: 24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. Dalam putusan ini menunjukkan bahwa Direktur PT Mawar Ready Mix (sebagai Debitor) telah dinyatakan bersalah dan lalai oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga karena tidak pernah menghadiri undangan Rapat Kreditor Pertama dan Rapat Pencocokan Piutang yang telah ditentukan oleh Pengurus dan Debitor tidak mengajukan proposal perdamaian sehingga Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Debitor juga tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait PT. Mawar Ready Mix sehingga digugat oleh Kurator dengan “gugatan lain-lain” ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga memutus Direktur dan Komisaris PT Mawar Ready Mix harus bertanggung jawab secara pribadi dan secara tanggung renteng dan menyatakan seluruh harta pribadi Direktur dan Komisaris untuk membayar seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta/ boedel pailit PT Mawar Ready Mix (dalam pailit).




