KELEMBAGAAN PENGAWAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF PRINSIP IKTIKAD BAIK

Penulis

  • Nuraida Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C, Penegakan Hukum, Hukum Pertambangan, Hukum Lingkungan

Abstrak

Maraknya pembukaan wilayah pertambangan di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan berbagai masalah hukum salah satunya di bidang aspek lingkungan. Sektor pertambangan masih merupakan sektor utama dari devisa negara Indonesia yang memiliki dimensi sosial budaya, ekonomi dan lingkungan. Selain itu, hukum lingkungan diharapkan untuk mengantisipasi setiap upaya yang mencoba mencemari atau merusak lingkungan. Mobilitas adalah hukum lingkungan yang lebih progresif dengan lahirnya UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) dan dalam hubungannya dengan semangat otonomi daerah. Menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatkan pemanasan global di banyak daerah dan lebih menjamin kepastian hukum adalah berbagai faktor kelahiran UUPPLH. UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Penambangan) memberikan pemahaman baru tentang konsep hukum pertambangan modern setelah selama ini rezim penambangan selama lebih dari 42 tahun di Indonesia tunduk pada UU No. 11 tahun 1967 Ketentuan Dasar Penambangan. Otonomi daerah memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan pertambangan yaitu dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, didalamnya menentukan bahwa pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang kuasa pertambangan (izin) pertambangan rakyat dan setiap usaha pertambangan dari Gubernur. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana implementasi prosedur dan penaatan perizinan pertambangan Bahan Galian Golongan C kaitannya dengan hukum lingkungan, bagaimana dampak pemanfaatan lingkungan terhadap izin pertambangan golongan C di kabupaten sukabumi, dan kebijakan hukum dalam menanggulangi dampak lingkungan hidup, khususnya akibat pengusahaan pertambangan golongan C di Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data  adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undang hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan,  Penelitian Kepustakaan. Analisis  Data  adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2021-06-01

Terbitan

Bagian

Articles