PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL
Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan, Insider Trading, Pasar Modal.Abstrak
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasanya diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan itu diantaranya adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Kegiatan transaksi efek di Pasar Modal tidak bisa dielakkan dari kejahatan dan pelanggaran. Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi yang bertindak sebagai penyelenggara/pelaksana, pembina dan pengawas terhadap Pasar Modal Indonesia senantiasa membuat peraturan-peraturan yang dapat memenuhi kebutuhan Pasar Modal, namun perangkat hukum yang telah memadai belum merupakan jaminan adanya perlindungan dan kepastian hukum, karena perlindungan dan kepastian hukum akan tercapai apabila perangkat hukum yang telah dibuat akan ditegakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah keberadaan Otoritas jasa keuangan dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia? dan bagaimanakah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh insider trading? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari penelitian kepustakaan. Ada tiga strategi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia, yaitu: (1) pendalaman pasar (market deepening), market integrity yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur memadai, dan penegakan hukum. Sedangkan peran OJK dalam menentukan adanya tindak pidana di sektor pasar modal yaitu salah satunya adalah perdagangan orang dalam dapat dilihat dari laporan masyarakat atau adanya keganjilan atau ketidakwajaran jumlah transaksi yang dilakukan perusahaan ataupun beberapa investor.




