PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM PROSES INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS Jo UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

  • Haryogis Susanto Universitas Pancasila

Abstrak

Initial Publik Offering (IPO) merupakan kegiatan penawaran saham perdana perusahaan ke publik atau masyarakat melalui pasar perdana, IPO merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaandengan cara menawarkan saham kepada masyarakat. Undangundang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, untuk itu diperlukan sistem yang mampu menjamin kepentingan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses IPO, prinsip Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem yang dianggap mampu menjamin kepentingan masing-masing pihak tersebut, prinsip-prinsip yang diatur dalam GCG antara lain terkait Transparancy, Accauntability, responsibility, Independency, dan fairness. Sebagai penelitian normatif, ada dua konsep teori yang digunakan berhubungan dengan isu hukum yang akan diteliti,teoritersebut digunakan sebagai landasan dalam hal memecahkan permasalahan yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini, teori
tersebut antara lain Teori Efektivitas Hukum da Perlindungan Hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip GCG telah diatur dalam proses IPO akan tetapi belum diatur dengan jelas hanya tersirat dalam setiap tahapan-tahapan IPO sehingga berpotensi terjadi kekeliruan dalam penerapannya.

Diterbitkan
2017-10-01
Bagian
Articles