HUBUNGAN ANTARA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DENGAN KESEJAHTERAAN BURUH DAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstrak
Latar belakang tulisan ini adalah masih belum efektifnya implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di berbagai perusahaan. Tulisan ini mengkaji tentang berbagai masalah dalam implementasi CSR. Metodologi yang digunakan adalah studi kepustakaan. CSR yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak (di dalam maupun di luar perusahaan) untuk berkontribusi dalam ekonomi berkelanjutan. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan buruh merupakan bagian dari komitmen tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsep CSR memang bagus, namun sayangnya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya dengan baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan Program CSR agar program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat memberdayakan masyarakat dan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh yang didasarkan pada kebutuhan ril yang secara dialogis dikomunikasikan dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan akademisi. Selain itu, dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber
daya alam. Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggungjawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya.