TINJAUAN YURIDIS IZIN LINGKUNGAN BARU YANG DIKELUARKAN GUBERNUR JAWA TENGAH SETELAH PUTUSAN PK MA (PUTUSAN NOMOR 99/PK/TUN 2016)

  • Riyan Permana Putra Universitas Pancasila

Abstrak

Setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yakni Putusan Nomor 99 PK/TUN 2016 yang membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, bukannya melaksanakan putusan PK MA. Gubernur Jawa Tengah malah mengeluarkan izin lingkungan yang baru melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 tahun 2016. Berdasarkan uraian dari latarbelakang tersebut, apakah izin lingkungan baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah dapat dianggap sebagai penyimpangan legalitas mengenai tataruang dan studi AMDAL sebagai dasar menerbitkan izinlingkungan yang baru. Apakah putusan PK MA dapat digunakan untuk membatalkan izin lingkungan baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah. Bagaimanakah solusi agar pihak yang bersengketa dalam kasus Semen Rembang dapat mencapai win-win solution. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Izin lingkungan baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah dapat dianggap sebagai penyimpangan legalitas mengenai tata ruang dan studi AMDAL sebagai syarat dalam pemberian izin lingkungan. Karena izin lingkungan harus diterbitkan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dengan terlebih dahulu memperoleh AMDAL, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH). Pada Pasal 37 UUPPLH dijelaskan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL. Begitu juga dengan Pasal 37 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Bagian Ketiga tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang menjelaskan:(2)Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan PK MA (Putusan MA Nomor 99 PK/TUN/2016) dapat membatalkan izin baru yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Karna dalam Pasal 97 ayat (8) dan ayat (9) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan, yaitu: Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sementara Izin lingkungan telah dinyatakan batal dan diwajibkan untuk dicabut ini dinyatakan oleh Putusan MA Nomor 99 PK/ TUN/2016. Gubernur Jawa Tengah memiliki kewajiban melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, yaitu dengan mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 beserta izin turunannya serta perubahannya. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan prinsip tertib administratif. Apalagi jika kita lihat dalam SK baru (SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016) yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak disebutkannya merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan juga tidak dilengkapi dengan AMDAL yang baru pula. Maka SK Gubernur yang lama masih tetap berlaku sekalipun SK Gubernur Jawa Tengah yang baru Nomor 660.1/30 Tahun 2016. SK Gubernur Jawa Tengah yang baru Nomor 660.1/30 Tahun 2016 harus dihentikan karena SKGubernur yang baru tersebut bukanlah pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Dalam situasi tersebut SK Gubernur Jawa Tengah yang baru Nomor 660.1/30 Tahun 2016 merupakan KTUN yang tidak memiliki landasan hukum dan dengan demikian harus dianggap tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Solusi dari kisruh Semen Rembang tidak dapat mencapai win-win solution karna tidak dapat mencapai win-win solution karna jika kita lihat dari aspek yuridis, putusan PK MA telah membatalkan dan memerintahkan kepada pejabatan Tata Usaha Negara dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan terhadap Semen Indonesia. Dari aspek sosiologis, masyarakat yang mayoritas menjadi petani akan terganggu mata pencariannya dan sumber air adalah merupakan suatu sumber daya alam yang tak terbarukan akan hilang. Jika kita lihat dari aspek sosiologis pun penambangan Semen Indonesia di Kabupaten Rembang ini akan berakibat pada rusaknya wilayah karst yang merupakan sumber air serta juga merusak hutan lindung. Dan juga sejalan dengan pendapat dalam amar putusan PK majelis hakim yang berpendapat bahwa kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada prinsipnya tidak dibenarkan. Pemerintah daerah seharusnya melakukan penghentian operasi Semen Indonesia dan tambang ilegal di kawasan CAT Watuputih dan sekitarnya. Sebagai pelaksanaan putusan PK MA. Karna Bila CAT Watuputih sebagai kawasan lindung dengan dalih apapun ternyata tetap ditambang, maka akan timbul kerugian setara Rp 2,2 triliun per tahun yang timbul sebagai akibat dari kerusakan sumber daya air, untuk lahan pertanian dan rumah tangga, degradasi dan hilangnya nilai ekonomi wisata air Pasuncen dan wisata gua.

Diterbitkan
2017-10-01
Bagian
Articles