PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (STUDI KASUS DI KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA)
Abstrak
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yang bersifat Kualitatif. Pemilihan metode penelitian tersebut didasarkan pada sejumlah aktivitas penambangan liar yang terjadi di Kabupaten Wakatobi dan disinkronkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data mengunakan metode wawancara, observasi dan kajian dokumen, serta beberapa dokumentasi sebagai salah satu bahan pembanding antara informasi yang diperoleh dari narasumbe dan kondisi di lapangan. Aspek yang diteliti adalah pengelolaan penambangan bahan galian golongan C yang dilihat dari fakta empiris dan fakta yuridisnya. Masalah yang dihadapi dalam pengelolaan penambangan bahan galian golongan C di kabupaten Wakatobi adalah minimnya pengawasan, dari pemerintah daerah dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Wakatobi memuat ketentuan mengenai wilayah pertambangan tetapi tidak menentukan secara detail kawasan yang akan dijadikan sebagai lokasi penambangan bahan galian. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan bahan galian C menciptakan kubangan- kubangan besar yang tak terbarukan. Dalam pengelolaan bahan galian C pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada unsur penerimaan pajak dan retribusi. Pengaturan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) belum menjadi syarat pengusahaan pertambangan. Faktor-faktor yang mempengaruhiterjadinya penambangan liar khususnya bahan galian golongan C di Kabupaten Wakatobi diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan masyarakat, sosialisasi yang kurang dan faktor regulasi pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan yang masih bersifat umum. Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis pengelolaan bahan galian golongan C belum ada. Diperlukan segera peraturan daerah yang mengatur secara teknis pengelolaan penambangan bahan galian golongan C di KabupatenWakatobi, agar pemanfaatan sumber daya berupa bahan galian tidak semakin merusak lingkungan