PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK
Abstrak
Merek adalah salah-satu bentuk hak kekayaan intelektual. Untuk melindunginya, hukum melakukan perlindungan terhadap pendaftaran merek yang merupakan mekanisme administratif dan terhadap pelanggaran merek yang merupakan penegakan hukum. Dalam rangka penegakan hukum ini dilakukan penyelesaian sengketa merek yang berupa penghapusan pendaftaran merek dan pembatalan pendaftaran merek melalui pengadilan. Pengadilan di Indonesia dianggap proses waktu panjang, biaya besar, dan kualitas putusan diragukan. Permasalahannya, apakah dimungkinkan dilakukan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi? Dalam hal ini, apa sengketa merek yang dapat diselesaiakan dengan mediasi? Bagaimana pula peran mediasi dalam penyelesaian sengketa merek, terutama dalam kasus merek terkenal Prada? Penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan dengan mediasi dengan dasar hukum HIR/Rbg, UU Arbitrase dan APS, UU Merek 2001, SEMA 2002, PERMA 2003, PERMA 2008, dan PERMA 2016. Meskipun sementara ini menurut UU Merek 2001 mediasi atas sengketa merek tidak dapat dilakukan terhadap gugatan ganti rugi, namun sengketa merek lainnya dapat ditempuh. Meskipun mediasi memiliki sejumlah kelebihan, seperti biaya murah, proses cepat, dapat dikendalikan, untuk kerjasama, lebih fleksibel, dan bersifat rahasia; namun mediasi pun mempunyai beberapa kekurangan, seperti kekuatan kesepakatannya lemah, tidak terlaksana bila ditolak salah-satu pihak, dan tidak cocok dengan semua kasus. Meskipun begitu, pelaksanaan mediasi atas sengketa merek juga menghadapi berbagai hambatan, yaitu budaya, kewenangan, regulasi, kesepakatan, infrastruktur, pemerintah, dan pebisnis. Untuk melihat lebih jelas peran mediasi ini, kasus merek terkenal Prada menunjukkan telah berhasilnya dilakukan mediasi.